halo teman bloger....
PPh adalah singkatan dari pajak penghasilan, saya kutip dari website www.pajak.co.id PPh adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun.
Baca juga : Mencari SKCK di Bali
Ternyata oleh pemerintah jika penghasilan kita di bawah nilai tertentu maka kita tidak dikenakan pajak, hal ini disebut dengan istilah PTKP (penghasilan tidak kena pajak). besaran PTKP ada kemungkinan berbeda setiap tahunnya tergantung kebijakan pemerintah, berikut adalah besarannya untuk tahun pajak 2020 yang kita laporkan tahu 2021 :
- wajib pajak orang pribadi sebesar Rp. 54.000.000
- wajib pajak yang sudah menikah atau dalam istilah pajak disebut K/0 sebesar 58.500.000
- wajib pajak yang sudah menikah dengan tanggungan 1 anak atau dalam istilah pajak disebut K/1 sebesar Rp.63.000.000, dan tambahan Rp.4.500.000 untuk anak ke-2, dan ke-3.
nah jika teman blogger berpenghasilan diatas tersebut, barulah pemerintah mengkenakan pajak penghasilan dan wajib melaporkan penghasilan kepada pemerintah.
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pelaporan pajak penghasilan secara online atau sring disebut dengan e-filling melalui portal pelaporan https://djponline.pajak.go.id/account/login, selain untuk melapor kita bisa melihat profil dan histori laporan tahun sebelumnya.
Untuk mengisi laporan di e-filling tidaklah sulit karena sudah ada petunjuk yang disediakan di bagian kiri dari halaman pembuatan SPT (surat pemberitahuan tahunan), teman blogger hanya perlu meyiapkan lembar bukti potong 1721 A1 dari tempat kita bekerja. Pada petunjuk halaman e-filling akan di arahkan nilai yang kita isi sesuai form 1721 A1 tersebut, misalkan penghasilan bruto 1 tahun ada di point B. Status tanggungan pajak juga kita sesuaikan sesuai form tersebut pada bagian A apakah TK (tidak kawin), K/0 dan seterusnya.
trus klo penghasilan kita di bawah itu bagaimana? contohnya di masa pandemi covid 2020-2021 ini, kita hanya bekerja pada awal tahun kemudian dirumahkan. Untuk kasus ini jika penghasilan kita di bawah PTKP sebenarnya kita tidak wajib lapor, tapi jika kita ingin melaporkan penghasilan kita kita bisa menggunakan form 1770ss di efilling.
selamat mencoba...
No comments:
Post a Comment