kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya mencari SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), atau lebih dikenal dengan surat kelakuan baik. Tentunya saya awali dengan googling apa saja yang saya harus siapkan dan kemana saja saya harus tuju.
Ternyata hasil googling saya tidak terlalu memuaskan. Saya menemukan dua cara, pertama cara yang panjang yakni mencari surat ke kelurahan baru kemudian ke polsek dan polres,dan yang kedua cukup ke polres saja. Dengan berbekal itu dan sedikit bisikan teman saya memutuskan menempuh cara ke-2, dengan harapan saya tidak disuruh balik ke polsek atau kelurahan, sudah siapin beberapa alasan sih hehe.....
Sayapun menuju polres badung, dalam hati saya memikirkan prosesnya akan ribet, ternyata saya salah, reformasi pelayanan di kepolisian saya acungi 4 jempol deh. saya hanya butuh waktu kurang dr 1 jam.
Adapun proses memperoleh SKCK dan dokumen adalah sebagai berikut :
- Tidak usah ke kelurahan, jika sudah memiliki kartu sidik jari bisa langsung ke polsek. jika tidak punya maka anda harus ke polres.
- dokumen yg disiapkan :
- kartu sidik jari
- foto copy ktp 1 lembar
- foto copy kk 1 lembar
- foto copy akte/ ujazah terakhir 1 lembar
- pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
- mengisi formulir, siapkan data orang tua seperti umur dan tempat tinggal.
- biaya yg dibutuhkan Rp. 30.000,00
itu saja. semoga bermanfaat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete